Rabu, 14 Desember 2011

Tugas Pengantar Bisnis Minggu 10




1.     SEBUT DAN JELASKAN METODE PENDEKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jawab:
Metode pendekatan sumber daya manusia:

-        Pendekatan Sumber Daya Manusia : maksudnya pengelolaan dan pendayagunaan SDM. Martabat dan kepentingan manusia tidak di abaikan.

-        Pendekatan Manejerial : Maksudnya  kehidupan kerja karyawan tergantung pada atasannya.

-        Pendekatan Sistem : Maksudnya  personalia merupakan subsistem dari sistem organisasi atau perusahaan, perlu dievaluasi dengan kriteria besarnya kontribusi yang telah dibuat.

-        Pendekatan Proaktif : Maksudnya adalah dapat meningkatkan kontribusi kepada karyawan, manejer dan organisasi melalui antisipasi pada masalah yang ditimbulkan.


2.     UNTUK APA ORGANISASI MEMBUAT RANCANGAN KOMPENSASI BAGI KARYAWANNYA.
Jawab:
Rencana Program kompensasi bagi karyawan dirancang untuk :
-        Menarik karyawan yang cakap dalam berorganisasi
-        Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang lebih unggul
-        Mencapai masa dinas yang panjang sesuai fungsinya


3.     APA PERBEDAAN ANALISIS BEBAN KERJA DAN ANALISIS TENAGA KERJA
Jawab:
Perbedaan analisa beban kerja dan analisa tenaga kerja  yaitu sebagai berikut :
-        Analisi beban kerja, meliputi :
Peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat unit suatu barang.
-        Analisis tenaga kerja, meliputi :
Menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada suatu periode.


4.     APA YANG AKAN DILAKUKAN KARYAWAN JIKA TERJADI KETIDAK SEPAKATAN DENGAN PERUSAHAAN TEMPAT MEREKA BEKERJA
Jawab:
Jika tidak terjadi kesepakatan, karyawan akan melakukan:
-        Baikot
-        Mogok kerja
-        Penghasutan
-        Memperlambat kerja


5.     SEBUTKAN HUBUNGAN YANG MENGATUR ANTARA TENAGA KERJA DENGAN MANEJER SUATU PERUSAHAAN
Jawab:
Hubungan yang mengatur antara tenaga kerja dengan manejer suatu perusahaan ada 3, yaitu sebagai berikut :
-        Closed shop agreement
-        Union shop agreement
-        Open shop agreement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar