Nama : Dwi Susilowati
NPM : 27211803
Kelas : 1 EB21
Electronic
Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business
(bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para
ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan
barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media
elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan
perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce
is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan
di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan
media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer
digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai
hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan
teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media
jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan
hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh
kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh
jaringan internet, yaitu: Internet sebagai jaringan publik
yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu
jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat
dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik
dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di
atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan
perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public
network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah
kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu
internet.
Julian
Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce
sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti
yang berbeda bagi orang yang berbeda. Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi
yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a
dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link
enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the
electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce
merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik
dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara
elektronik.
E-commerce
digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau
antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.
Jika
diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
1.
Electronic Markets (EMs )
2.
Electronic Data Interchange (EDI)
EDI adalah sarana untuk
mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam
jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
3.
Internet Commerce
Internet commerce adalah penggunaan
internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce
Berbeda dengan transaksi
perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang
sangat khusus, yaitu :
1.
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas
geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin
go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar
yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dewasa ini dengan internet
pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional
cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs
internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh
dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
2.
Transaksi anonym
3.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti
software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan
melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam
perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi
barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
4.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak
di bidang e-commerce dengan menawarkan barang tak berwujud separti data,
software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi
e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas
tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global,
namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas
Bisnis Elektronik (Electronic Business Community).
Komunitas
ini memanfaatkan cyberspace sebagai
tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan
media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat
tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara
natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan
(demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan
supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam
sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi
informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara
umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu;
1.
Business to Business (B2B)
Business
to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis. Dalam
Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading
partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati
bersama.
2.
Business
to Consumer (B2C)
Business to Consumer (B2C)
merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi
antara e-merchant dengan e-customer. Dalam Business to Customer sifatnya
terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu
web server.
Mekanisme E-Commerce
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang
atau jasa melalui internet) dengan e-customer
(pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya
atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction,
sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper
document, melainkan dokumen elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce
menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh
Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
v
Kontrak melalui chatting dan video conference
Chatting
dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang
biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting
seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti
telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau
pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
v
Kontrak melalui e-mail
Kontrak
melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena
pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat
murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan
dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan
mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak
e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada
banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan
pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail. Di samping
itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui
situs web yang mempost ing penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan
melalui e-mail.
v
Kontrak melalui web atau
situs
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web
seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada
server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman
yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak
sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa
tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan
harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
v
Untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk
men-download-nya;
v
Untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di
rumah konsumen;
v
Untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai
dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme
transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu
produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website
melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen
Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail
yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Masalah E-Commerce
E-commerce
dalam pelaksanaannya juga menimbulkan beberapa permasalahan yang umumnya
terjadi dan merupakan masalah klasik yang sering di bicarakan,yaitu
1) Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce
Hukum yang kurang berkembang
dalam bidang e-commerce juga merupakan salah satu penyebab konsumen merasa
ragu-ragu untuk melakukan transaksi pembelian hal ini di karenakan pihak
penjual atau Perusahaan tidak memberikan perlindungan/jaminan terhadap konsumen
yang melakukan transaksi. Hal ini juga ditunjang dengan belum adanya regulasi
yang tepat sasaran yang menjamin system transaksi dalam e-commerce. Dalam hal
ini pemerintah sekarang diharapkan lebih proaktif untuk melihat persoalan ini
dengan mengembangakan regulasi yang sudah ada agar perlindungan hak – hak
konsumen dalam e-commerce dapat terjamin.
2) Keamanan dan kepercayaan
Dalam e-commerce modal awal
yang dimilikki oleh pihak penjual dan pembeli adalah kepercayaan dari masing –
masing pihak hal ini dikarenakan dalam proses e-commerce umumya kedua belah
pihak tidak saling mengenal secara pribadi. Kepercayaan merupakan fondasi yang
kuat untuk menentukan sukses atau tidaknya e-commerce kedepan. Sebagai
gambaran, suatu survei yang dilakukan di Amerika pada tahun 1999
melaporkan bahwa sekitar 60% pengguna pelayanan online akan keluar dari
situs yang dikunjungi (log off) atau berbohong jika ditanya informasi
pribadi. Dari kenyataan diatas dapat dilihat bahwa kepercayaan sangat erat
hubungannya dengan keamanan konsumen. Dalam kegiatan transaksi e-commerce
konsumen yang diminta untuk memberikan data atau informasi pribadi akan merasa
takut untuk melakukannya karena adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak
penjual, apakah pihak penjual dapat dipercaya untuk melindungi datanya dan
dapat menjaga kerahasiaannya. Selainnya itu apakah kedua belah pihak bisa
menentukan keabsahan data dan informasi yang diberika masing – masing.
Jika ini persoalannya, kembali
lagi kita lihat regulasi apa yang tepat yang harus segera dikembangkan untuk
menjawab permasalahan ini yang akhirnya bisa memberikan kekuatan hokum untuk
melindungi pihak-pihak yang terlibat didalam e-commerce.
Keuntungan E-Commerce
Berikut adalah
beberapa keunggulan e-commerce:
1. Tidak mengenal adanya batasan tempat
karena transaksi bisa terjadi walaupun konsumen dan penjual berada di tempat
yang berlainan.
2. Mengefesiensikan waktu karena tidak
mengenal batasan atau setiap transaksi e-commerce bisa dilakukan selama 24 jam.
3. Lebih sedikit pegawai yang dibutuhkan
untuk melakukan transaksi sehingga dapat mengikis anggaran pengeluaran perusahaan penjual.
Kelemahan E-Commerce
Berikut
merupakan kekurangan dari penerapan e-commerce:
1. Sering terjadinya penipuan seperti fiktif
credit card, atau terkadang penipuan penjual terhadap pelanggan karena hukum
yang mengatur tentang e-commerce masih belum terlalu berkembang.
2. Konsumen tidak dapat melihat langsung
kondisi barang yang akan dibeli.
3. Mempersempit lapangan pekerjaan karena
industri e-commerce tidak membutuhkan banyak pegawai untuk melayani transaksi.
Aplikasi Pendukung E-Commerce
Hari/ Tanggal : Jum'at, 22 Juni 2012
1.
E-mail dan Messaging
2.
Content Management
Systems
3.
Dokumen, spreadsheet,
database
4.
Akunting dan sistem
keuangan
5.
Informasi pengiriman
dan pemesanan
6.
Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
7.
Sistem pembayaran
domestik dan internacional
8.
Newsgroup
9.
Online Shopping
10. Conferencing
11. Online Banking
Jam : 08:00
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar