PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
b.
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf
a adalah Warga Negara Indonesia ,
cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota
d.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi..
Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan pendirian koperasi diuraikan
di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan
selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup
dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan
koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya
pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada
saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
-
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang pendirian
koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan
diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
-
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang
memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Anggaran Dasar
biasanya mengemukakan :
o
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
o
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan,
asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
o
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
o Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan
usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.
o Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
o Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada
organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan
rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara
rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
o Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai
jenis modal yang dimiliki, ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
o Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang
membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
o
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
o
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
o
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam
Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
o
Penutup
-
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan
dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
-
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
-
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja
koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat
pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi
terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo
copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal
minimal Rp.5.000.000 bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran
surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 bagi koperasi primer
dan Rp.50.000.000 bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta
pendirian koperasi.
c. Apabila permintaan pengesahaan akta
pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila
ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-
tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
-
tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 minggu.
f.
Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku
sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan.
i.
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan.
j.
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur
pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur
yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
-
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa,
pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk
pendiri koperasi, serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
-
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota
atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
- Kemudian
akta pendirian koperasi yang
telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1992
TENTANG
P E R K O P E R
A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas
dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut
dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP
KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi
Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
(2)
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat
kedudukan;
c.
maksud dan tujuan
serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai
keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat
Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka
waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
k.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan
tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu
Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi
satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk
Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan,
hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah
syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap
Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih
menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
Sumber :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar