Kamis, 01 November 2012

Ekonomi Koperasi #1


I.      Pengertian Koperasi Menurut Istilah

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Co dan Operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai berarti usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992, pasal 1 yang mengatakan: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

II.      Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.


5. Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Jadi pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
·   Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
·   Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
·   Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
·   Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.

III.      Landasan, Asas, Tujuan, Peran dan Prinsip Koperasi
1.      Landasan    :  Pancasila dan UUD 1945
2.      Asas           :  Kekeluargaan
3.      Tujuan        :  Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat   pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
                           ( Pasal 3 Undang-undang Koperasi No.25 tahun 1992)
4.      Peran         :   - Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-   Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-   Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
-   Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.      Prinsip        :   - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
-   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-   Kemandirian
-   Pendidikan perkoperasian
-   Kerja sama antar koperasi

IV.      Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk :
1.      Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.

2.      Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. Dibentuk berdasarkan adanya kesamaan, kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder meliputi :
• Pusat koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

 

V.      Jenis-Jenis Koperasi

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

A.     Jenis-jenis koperasi menurut bidang usahanya yaitu :
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk produktivitas dan kesejahteraann anggota. Pinjaman yang diberikan disertai dengan bunga yang ringan.

2.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.

3.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemprosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota yang memiliki memiliki usaha rumah tangga atau produsen barang.

4.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh para pemasok barang hasil produksi.

5.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

B.     Jenis-jenis koperasi menurut keanggotaannya yaitu :
1.      Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan) dan beranggotakan masyarakat pedesaan. Aktivitas umum yang dilakukan KUD misalnya menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama tanaman dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2.      Koperasi Sekolah adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan dan beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

3.      Koperasi pasar (Koppas) adalah koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan.

4.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instans







Sumber :
Situmorang, Alam. Ekonomi, Jilid 3. Jakarta: Esis, 2003.
http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar