I. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Kata
koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Co dan Operation. Co berarti
bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai berarti usaha
bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-undang
No.25 Tahun 1992, pasal 1 yang mengatakan: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
II. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi
yang mengandung unsur sosial.
5. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif
dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
Jadi pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
·
Dimiliki
oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
·
Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali
dan ikut menanggung resiko koperasi.
·
Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik
dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
·
Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan
oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang
diangkat oleh pengurus.
III.
Landasan, Asas, Tujuan, Peran dan
Prinsip Koperasi
1.
Landasan : Pancasila dan UUD 1945
2.
Asas : Kekeluargaan
3.
Tujuan : Mewujudkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
( Pasal 3
Undang-undang Koperasi No.25 tahun 1992)
4.
Peran : -
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian masyarakat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
- Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
IV.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk :
1.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan
beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder. Dibentuk berdasarkan adanya kesamaan, kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Dan bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya
pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder meliputi :
• Pusat koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
• Pusat koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
V.
Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
A.
Jenis-jenis
koperasi menurut bidang usahanya yaitu :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk produktivitas dan kesejahteraann anggota. Pinjaman yang
diberikan disertai dengan bunga yang ringan.
2.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
3. Koperasi
Produksi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemprosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota yang memiliki memiliki usaha rumah
tangga atau produsen barang.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh para pemasok barang hasil produksi.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
B.
Jenis-jenis
koperasi menurut keanggotaannya yaitu :
1.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan) dan beranggotakan masyarakat pedesaan. Aktivitas umum yang dilakukan
KUD misalnya menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama
tanaman dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran,
serta makanan dan beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
3.
Koperasi pasar (Koppas) adalah koperasi yang
beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi
untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya
modal dan penyediaan barang dagangan.
4.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah koperasi
yang beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di
lingkup departemen atau instans
Sumber :
Situmorang, Alam. Ekonomi, Jilid 3. Jakarta : Esis, 2003.
http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar