Istilah oligopoli berarti beberapa
penjual. Beberapa penjual di dalam konteks ini maksudnya dimana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Beberapa dapat berarti paling
sedikit 2 dan paling banyak 10 sampai 15 perusahaan. Pasar oligopoli merupakan
suatu struktur pasar dimana hanya terdapat beberapa produsen yang menghasilkan
barang-barang yang bersaing. Jika pasar oligopoli hanya terdiri dari dua
perusahaan saja maka disebut duopoli.
Dalam oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sendiri sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung pada tindak-tanduk pesaing mereka, sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dapat dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar. Perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Pasar semen di Indonesia dapat digolongkan ke dalam pasar oligopoli, hal ini dikarenakan produksi semen di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja, diantaranya adalah Semen Cibinong, Indocement, Holcim, Semen Padang dan Semen Gresik.
Dalam oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sendiri sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung pada tindak-tanduk pesaing mereka, sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dapat dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar. Perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Pasar semen di Indonesia dapat digolongkan ke dalam pasar oligopoli, hal ini dikarenakan produksi semen di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja, diantaranya adalah Semen Cibinong, Indocement, Holcim, Semen Padang dan Semen Gresik.
Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar
lainnya, kita dapat melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut :
- Terdapat banyak pembeli di pasar
- Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
- Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun
bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang telah ditentukan
- Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing
baru
- Adanya
saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
- Penggunaan iklan sangat intensif
Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai
berikut :
- Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan
produksi
- Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan keuntungan,
pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
- Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki
pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan perusahaan
sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.
- Apabila
terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak
memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.
- Perusahaan
yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk
menyainginya
- Adanya
hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan
lain tidak bisa memasuki pasar
- Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang
dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat
Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka
pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
- Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru
untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti
masuknya Petronas dan Shell
- Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar
produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar