1.
Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut
dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau tidak?
Jawab :
Kenetralan Pajak yaitu
bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumber daya.
Apakah pajak netral
menyambut dgn keputusan usaha? Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak
memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan
kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat
imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama,
tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tariff pajak negara asing.
2.
Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa
yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
Kredit pajak dapat di
perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak
terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian
laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang
menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan : Pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di
kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negri.
3.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari : a. Klasik, b. Pemotongan
Nilai, dan c. Penuduhan
Jawab :
a. Keuntungan
klasik : bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti
dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai
sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang
dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen
yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti
bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang
terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan
-keuntungan.
b. Kerugian klasik
: pajak ganda dari dividen: mereka
dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali
sebagai pendapatan perseorangan.
c. Keuntungan
pemotongan nilai : Ketepatan waktu penyetoran,
Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih
murah.
d. Kerugian
pemotongan nilai : mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban
adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum
atas kepatuhan wajib pajak.
e. Keuntungan &
kerugian penuduhan : Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga
menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai
penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki
hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh
perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk
memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya
yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya,
sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke
mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak
terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4.
Apakah yang dimaksud dengan advance
pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing
Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria
dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
a.
Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b.
Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c.
Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
d.
Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk
menghindari pajak.
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
a.
Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
b.
Wajib
pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.
Yang perlu diperhatikan,
bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria
audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah
hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan
APA.